MAKALAH
ILMU BUDAYA DASAR
“MANUSIA
DAN KEADILAN”
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Ilmu Budaya Dasar
Kelompok : 3
Disusun oleh :
Eduardus Nico (52415107)
Farhan Hamdi Bahfen (52415503)
Muhammad Aldi Putra
Pratama (54415485)
Muhammad Raihan Albab (54415726)
Oktaviani Ella Karlina (55415265)
Pendahuluan
- Latar belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah
jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa
Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin
baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Namun di Indonesia
masih banyak sekali tindak ketidakadilan, baik dalam lingkup Pemerintahan,
ataupun dalam masyarakat sekitar. Ini terjadi karena unsur kesengajaan atau pun
tidak disengaja, yang menunjukan rendahnya
kesadaran manusia akan suatu nilai keadilan. Ketidakadilan terjadi juga karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara
benar, atau bisa dikatakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa.
ISI
- Keadilan Sosial
Dengan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.Untuk itu
dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Nilai
yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab , Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan atau Perwakilan. Dalam sila ke – 5 tersebut
terkandung nilai- nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup
bersama. Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia
yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan
manusia lain , manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan
manusia dengan Tuhannya.
Keadilan
sosial bukan sekedar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan
perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warga negara
dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dimana kekayaan dan sumber daya
suatu negara di distribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep
ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani
kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan
warga negaranya adalah pemerintah yang gagal dan tidak adil.
Dari
perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut
hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka
ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan
setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang
sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih
bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan
orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
perbuatan yang perlu ditanam agar terciptanya keadilan sosial:
1) Perbuatan yang luhur
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2) Sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain.
3) Sikap suka memberi
pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) Sikap suka bekerja
keras
5) Tidak melakukan
perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain
6). Bersama-sama
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
7) Sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermamfaat untuk mencapai kemajuan dan kesehjatraan
bersama
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial
itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan , antara lain memalui
delapan jalur pemerataan sebagai berikut ;
1) Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat
banyak khusus nya pangan , sandang dan papan
2) Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan
kesehatan
3) Pemerataan pembagian pendapatan
4) Pemerataan kesempatan kerja
5) Pemerataan kesempatan berusaha
6) Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam
pembangunan khusunya bagi generasi muda dan kaum wanita
7) Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh
wilayah tanah air
8) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
BERBAGAI MACAM KEADILAN
a) Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b)
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai
contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan
hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan
lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima
Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal
tersebut tidak adil.
c)
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat
dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti
namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya
Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari
dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr.
sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan
komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu
merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena
Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak
rumah tangga Dr.Sukartono.
Hal-hal yang perlu diperhatikan agar terciptanya
Keadilan Sosial
KESIMPULAN
Pancasila adalah
pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga
merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka
manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya
harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara
yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap
lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dalam kata laen, keadilah adalah keadaan jiwa setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
SARAN
Kita sebagai warga negara indonesia yang menjadikan
Pancasila sebagai dasar negara, harus lebih mengamalkan pancasila dalam
kehidupan sehari hari, terutama dalam masalah keadilan sosial. Kita juga harus menghargai hak-hak milik
orang lain.
Sumber:
Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., 2011. Ilmu Sosial Dasar
Umum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Widyo nugroho dan achmad muchji. 1994. Seri diktat kuliah Ilmu
Budaya Dasar. Jakarta: Gunadarma.
Buku MKDU Ilmu Budaya Dasar Oleh : Widyo Nugroho, Achmad Muchji Penerbit
Gunadarma